Pages

Sunday, March 10, 2013

Fatwa LDII Menurut MUI

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia, ada beberapa point yang menyebabkan ke-Islaman suatu golongan di anggap sesat, seperti yang sudah di tulis di artikel sebelumnya Fatwa LDII dan Kesesatan LDII


Selain itu Kejaksaan Agung mengeluarkan Fatwa Haram, dan pelarangan terhadap aliran Jamaah Islamiyah. Dan sayangnya ada beberapa golongan yang mengalamatkan pelarangan tersebut kepada LDII, menuduh LDII adalah Jamaah Islamiyah. Hanya berupa tuduhan dan tidak punya bukti, karena memang tidak bisa dibuktikan, LDII bukan Jamaah Islamiyah!

Sekarang mari kita bertukar posisi dan balik bertanya, apa pantas orang atau golongan tukang FITNAH, masih layak di sebut umat Nabi Muhammad! apakah tidak sebaliknya mereka yang berada dalam kegelapan atau keseatan,.... satu jari menunjuk sesat ke pada LDII, sedangkan 4 jadi lainya menunjukan sesat kepada dirinya!

Tidak henti-hentinya dan tidak bosan-bosanya mereka bergunjing, menebar kebencian, menanamkan kebencian kepada masyarakat menggaung-gaungkan LDII Sesat, apa ini yang di sebut sebagai seorang hamba yang beriman??!!

Semoga rahmat Allah bersama anda saudaraku, semoga Allah melindungi anda saudaraku, sehingga saudaraku bukan dari golongan orang-orang yang di sebutkan di atas.

Fatwa LDII

Bisa kita simpulkan bersama fatwa ldii yang di keluarkan oleh MUI, bukan berisi pelarangan, fatwa pelarangan dari kejaksaan agung bukan untuk LDII. Buktinya sampai saat ini LDII masih eksis dan berkembang pesat. Seandainya Fatwa LDII dari pihak terkait menyatakan haram atau sesat pastinya sekarang sudah tidak ada lagi yang namanya LDII.

Jadilah muslim yang cerdas, jadilah muslim yang mutawari, selalu berhati-hati dalam menyikapi informasi. Puji syukur Alhamdulillah anda telah di tuntun Allah menuju blog ini, walaupun dengan gaya bahasa yang seadanya semoga bisa bermanfaat untuk anda.

Fatwa LDII menurut MUI ataupun Kejaksaan Agung bukan berisi pelarangan, atau pernyataan sesat! LDII tidak sesat, LDII tidak menyimpang, LDII berpedoman kepada Al Qur'an dan Al Hadits, Ijma + Qiyas, apakah itu sebuah kesesatan? Kalaupun itu di nyatakan sesat, lha terus yang menyatakan sesat itu sendiri memangnya berpedoman kepada apa???? babad jawa? atau Kitab Empu Gandring?
Kalau sama-sama berpedoman kepada Al Qur'an dan Al Hadits, tidak ada alasan apapun untuk menuduh LDII Sesat! dan silakan di kaji lagi Al Qur'an dan Al Haditsnya, bagaimana cara berbudi pekerti dalam menjaga Ukhwah Islamiyah.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.