Wajib hukumnya untuk menunaikan ibadah Sholat bagi semua umat Islam, tanpa ada tawar menawar! Ketika seorang muslim sudah tidak bisa lagi menjaga sholatnya, sedangkan dia tidak termasuk orang yang di berikan kemurahan untuk menunda sholatnya, maka keislamanya patut di pertanyakan! Apakah orang tersebut masih seorang muslim atau mantan muslim?
Sebuah hadits dengan tegas berbunyi " Man Taroka Sholatan Faqod Kafar!"
Barang siapa yang meninggalkan sholat, maka sungguh KAFIR!
Tidaklah berlebihan gelar atau predikat kafir di sandang oleh orang-orang yang tidak bisa menjaga sholatnya.
Jadi betapa sangat pentingnya kita menjaga untuk senantiasa menunaikan ibadah sholat (wajib), karena amalan yang pertama kali di hisab adalah sholat, bagaimana seorang hamba kelak akan memiliki hisaban bagus, sedangkan untuk amalan sholatnya aja masih jeblok,.... sungguh orang tersebut dalam kerugian yang sangat!
Jangan sampai termakan oleh paradigma "Semua orang yang pernah membaca 2 kalimat syahadat akan masuk surga, karena akan mendapat Syafaat Nabi Muhammad SAW"
Statement yang menyesatkan dan jauh dari kebenaran! apakah untuk menjadi muslim cukup dengan membaca 2 kalimat syahadat? maka akan selamanya islam? BIG NO!
Kalaupun seandainya begitu pastinya kita tidak akan menjumpai istilah MURTAD dalam Al Quran dan Al Hadits, dimana seseorang yang sudah menjadi muslim keluar dari keislamanya. Itu artinya bisa saja seseorang murtad dari keislamanya karena orang tersebut tidak bisa menjaga dirinya untuk berada atau menjalankan kewajibanya sebagai seorang muslim, dan asal tahu saja, kemurtadan yang dialami orang tersebut tidak akan terasa, dan tidak akan berbekas!
Banyak faktor yang menyebabkan seseorang kehilangan keislamanya, sekalipun di KTP, bertahun-tahun disitu tertulis memeluk agama islam, tapi ketika orang tersebut tidak lagi menjalankan kewajibanya sebagai seorang muslim, maka dia sudah bukan lagi seorang muslim! (yang ada cuman malu-maluin islam)
Semoga bermanfaat!
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.